Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Ditetapkan pada tanggal 27 April 2020

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan di bidang pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya yang terdiri atas:

  1. pengaturan
  2. pengendalian
  3. pengawasan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.