Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Ditetapkan pada tanggal 27 April 2020

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yaitu melakukan kegiatan di bidang pengoperasian pesawat udara serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya yang terdiri atas:

  1. pengaturan
  2. pengendalian
  3. pengawasan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.