Pengawas Mutu Pakan

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Mutu Pakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Mutu Pakan Pemula
  • Pengawas Mutu Pakan Terampil
  • Pengawas Mutu Pakan Mahir
  • Pengawas Mutu Pakan Penyelia
  • Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama
  • Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda
  • Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak
  2. Menyiapkan prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
  3. Mendata prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
  4. Memverifikasi prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
  5. Memvalidasi prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
  6. Mengumpulkan dan mengidentifikasi data hasil penyediaan, peredaran, penerapan, dan pengawasan, serta pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak
  7. Mengolah dan menganalisis hasil penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak serta pengembangan sistem dan metode
  8. Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak serta pengembangan sistem dan metode

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.11 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.


Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pelaksanaan pembelajaran, pembelajaran, memfasilitasi mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.