Pengembang Teknologi Pembelajaran

Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2017

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan:

  1. analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
  2. perancangan model teknologi pembelajaran
  3. produksi media pembelajaran
  4. penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
  5. pengendalian model pembelajaran
  6. evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan dengan besaran:

  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.


Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.