Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan:
- analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
- perancangan model teknologi pembelajaran
- produksi media pembelajaran
- penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
- pengendalian model pembelajaran
- evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan dengan besaran:
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Pilihan
Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Analis Kebijakan
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
Asisten Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
