Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Teknologi Pembelajaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu melaksanakan kegiatan:
- analisis dan pengkajian model teknologi pembelajaran
- perancangan model teknologi pembelajaran
- produksi media pembelajaran
- penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
- pengendalian model pembelajaran
- evaluasi penerapan model dan pemanfaatan media pembelajaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran setiap bulan dengan besaran:
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama – Rp2.025.000
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya – Rp1.380.000
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda – Rp1.100.000
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Pilihan
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Analis Kekayaan Intelektual
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
Pranata Kebencanaan
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
Guru
Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
