Analis Geofisika

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Geofisika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.

Analis Geofisika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Geofisika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis Geofisika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Geofisika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Geofisika Ahli Pertama
  • Analis Geofisika Ahli Muda
  • Analis Geofisika Ahli Madya
  • Analis Geofisika Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika yang terdiri atas:

  1. melakukan pengamatan, pengolahan sinyal gempa bumi dan tsunami, melakukan analisis dan interpretasi kualitas sinyal seismik, serta melakukan pengumpulan modeling dan pembuatan materi diseminasi
  2. melakukan asesmen dan evaluasi sistem monitoring geofisika, melakukan kendali mutu data dan proses dalam pengembangan analisis dan interpretasi data geofisika, serta program literasi masyarakat
  3. menyusun desain, road map, dan rekomendasi teknis, dan melakukan kendali mutu, merancang metode simulasi, interpretasi informasi, proses dan kualitas informasi gempa bumi, tsunami, dan seismik, serta memberikan konsultasi informasi khusus geofisika
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang geofisika, menyusun rekomendasi proses pengamatan sampai diseminasi informasi geofisika, serta memberikan rekomendasi evaluasi dokumen regulasi dan standar teknis Internasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.