Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Geofisika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika pada Instansi Pemerintah.
Analis Geofisika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Geofisika Ahli Pertama
- Analis Geofisika Ahli Muda
- Analis Geofisika Ahli Madya
- Analis Geofisika Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika yang terdiri atas:
- melakukan pengamatan, pengolahan sinyal gempa bumi dan tsunami, melakukan analisis dan interpretasi kualitas sinyal seismik, serta melakukan pengumpulan modeling dan pembuatan materi diseminasi
- melakukan asesmen dan evaluasi sistem monitoring geofisika, melakukan kendali mutu data dan proses dalam pengembangan analisis dan interpretasi data geofisika, serta program literasi masyarakat
- menyusun desain, road map, dan rekomendasi teknis, dan melakukan kendali mutu, merancang metode simulasi, interpretasi informasi, proses dan kualitas informasi gempa bumi, tsunami, dan seismik, serta memberikan konsultasi informasi khusus geofisika
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi bidang geofisika, menyusun rekomendasi proses pengamatan sampai diseminasi informasi geofisika, serta memberikan rekomendasi evaluasi dokumen regulasi dan standar teknis Internasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Pilihan
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Metrolog
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Negosiator Perdagangan
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.
