Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Penyidik Badan Narkotika Nasional

Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyidik Badan Narkotika Nasional berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (Badan Narkotika Nasional) Pusat, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika yang terdiri atas:

  1. penyelidikan dan penyidikan narkotika
  2. penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika
  3. penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika
  4. monitoring dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.