Penyidik Badan Narkotika Nasional

Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2018

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyidik Badan Narkotika Nasional berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (Badan Narkotika Nasional) Pusat, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penyidik dan Detektif.
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika yang terdiri atas:

  1. penyelidikan dan penyidikan narkotika
  2. penyelidikan dan penyidikan prekursor narkotika
  3. penyelidikan dan penyidikan pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika
  4. monitoring dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional diberikan Tunjangan Penyidik Badan Narkotika Nasional setiap bulan dengan besaran:

  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Penyidik Badan Narkotika Nasional Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan rekayasa dan pengembangan teknologi bidang teknik yang menghasilkan invensi dan inovasi.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.