Penata Kanselerai

Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2018

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai termasuk dalam klasifikasi/rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kanselerai Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kanselerai Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kanselerai Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Penata Kanselerai yaitu melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler yang terdiri atas:

  1. pengkajian dan perumusan peraturan mengenai sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler
  2. perumusan rancangan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler
  3. pengembangan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler
  4. pelaksanaan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler
  5. pelaksanaan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kegiatan diplomatik dan konsuler
  6. manajemen perkantoran untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler
  7. perumusan sistem perencanaan kegiatan diplomatik dan konsuler pada masing-masing negara akreditasi dan wilayah kerja
  8. evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keuangan serta barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan dukungan penanganan perkara pengujian undang-undang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.