Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pengawas Keuangan Negara

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Keuangan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Keuangan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.

Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengawas Keuangan Negara Terampil
  • Pengawas Keuangan Negara Mahir
  • Pengawas Keuangan Negara Penyelia
  • Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama
  • Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda
  • Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya
  • Pengawas Keuangan Negara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang yang terdiri atas:

  1. Pajak
  2. Kepabeanan dan Cukai
  3. Perbendaharaan
  4. Kekayaan Negara
  5. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
  6. Pembiayaan
  7. Pengawasan Pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga non Badan Usaha Milik Negara
  8. Advokasi dan Penyuluhan di Bidang Keuangan Negara

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.