Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Keuangan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Keuangan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Keuangan Negara Terampil
- Pengawas Keuangan Negara Mahir
- Pengawas Keuangan Negara Penyelia
- Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama
- Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda
- Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya
- Pengawas Keuangan Negara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang yang terdiri atas:
- Pajak
- Kepabeanan dan Cukai
- Perbendaharaan
- Kekayaan Negara
- Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- Pembiayaan
- Pengawasan Pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga non Badan Usaha Milik Negara
- Advokasi dan Penyuluhan di Bidang Keuangan Negara
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Jabatan Pilihan
Teknisi Akuakultur
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Metrolog
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
