Analis Kebencanaan

Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dibidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah.

Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Kebencanaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Kebencanaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Kebencanaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi:

  1. penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan
  2. perencanaan analisis bidang kebencanaan
  3. pelaksanaan analisis bidang kebencanaan
  4. pemantauan dan evaluasi
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.


Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.


Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.