Analis Kebencanaan

Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dibidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah.

Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Kebencanaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Kebencanaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Kebencanaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi:

  1. penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan
  2. perencanaan analisis bidang kebencanaan
  3. pelaksanaan analisis bidang kebencanaan
  4. pemantauan dan evaluasi
  5. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.