![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Analis Kebencanaan
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dibidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Kebencanaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Kebencanaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi:
- penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan
- perencanaan analisis bidang kebencanaan
- pelaksanaan analisis bidang kebencanaan
- pemantauan dan evaluasi
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
Jabatan Pilihan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.