Analis Kebencanaan

Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.

Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Kebencanaan Ahli Pertama
  • Analis Kebencanaan Ahli Muda
  • Analis Kebencanaan Ahli Madya
  • Analis Kebencanaan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana yang terdiri atas:

  1. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
  2. melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
  3. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
  4. melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.03 Tahun 2025

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.


Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.


Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.


Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.