Perawat

Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2019

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.

Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Perawat merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Perawat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Perawat Terampil (II/c dan II/d)
  • Perawat Mahir (III/a dan III/b)
  • Perawat Penyelia (III/c dan III/d)
  • Perawat Ahli Pertama (III/b)
  • Perawat Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Perawat Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Perawat Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi:

  1. Asuhan Keperawatan
  2. Pengelolaan Keperawatan

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.