Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Perawat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Perawat Terampil (II/c dan II/d)
- Perawat Mahir (III/a dan III/b)
- Perawat Penyelia (III/c dan III/d)
- Perawat Ahli Pertama (III/b)
- Perawat Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Perawat Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Perawat Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi:
- Asuhan Keperawatan
- Pengelolaan Keperawatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Perawat
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat
Jabatan Pilihan
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.