Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Manggala Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Instansi Pemerintah.
Manggala Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Manggala Informatika Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Manggala Informatika Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Manggala Informatika Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Manggala Informatika Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika yaitu melaksanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang terdiri atas:
- tata kelola keamanan informasi
- manajemen risiko keamanan informasi
- operasional keamanan informasi
- arsitektur keamanan informasi
- pengembangan sistem keamanan informasi
- tanggap darurat keamanan informasi
- bina kepatuhan dan pemantauan kinerja
- manajemen pengamanan keberlangsungan layanan teknologi informasi
Cek tugas selengkapnya
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika diberikan Tunjangan Manggala Informatika setiap bulan dengan besaran:
- Manggala Informatika Ahli Utama – Rp2.190.000
- Manggala Informatika Ahli Madya – Rp1.493.000
- Manggala Informatika Ahli Muda – Rp1.190.000
- Manggala Informatika Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Analis Transaksi Keuangan
Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.
Pemadam Kebakaran
Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.
Inspektur Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.
