Manggala Informatika

Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020

Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Manggala Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Instansi Pemerintah.

Manggala Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Manggala Informatika termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Manggala Informatika merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Manggala Informatika dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Manggala Informatika Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Manggala Informatika Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Manggala Informatika Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Manggala Informatika Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Manggala Informatika yaitu melaksanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang terdiri atas:

  1. tata kelola keamanan informasi
  2. manajemen risiko keamanan informasi
  3. operasional keamanan informasi
  4. arsitektur keamanan informasi
  5. pengembangan sistem keamanan informasi
  6. tanggap darurat keamanan informasi
  7. bina kepatuhan dan pemantauan kinerja
  8. manajemen pengamanan keberlangsungan layanan teknologi informasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Manggala Informatika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.