![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pembimbing Kemasyarakatan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pembimbing Kemasyarakatan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan yang terdiri atas:
- penelitian kemasyarakatan
- pendampingan
- pembimbingan
- pengawasan
- sidang tim pengamat pemasyarakatan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diberikan Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan dengan besaran:
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama - Rp2.250.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya - Rp1.520.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Pilihan
Penghulu
Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Surveyor Pemetaan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.