
Negosiator Perdagangan
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bidang perdagangan.
Negosiator Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Negosiator Perdagangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Negosiator Perdagangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Negosiator Perdagangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Negosiator Perdagangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional yang terdiri atas:
- kerja sama perdagangan internasional
- perundingan dan pendekatan dengan negara mitra
- tindak lanjut kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.25 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diberikan Tunjangan Negosiator Perdagangan setiap bulan dengan besaran:
- Negosiator Perdagangan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Negosiator Perdagangan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Negosiator Perdagangan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Negosiator Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Jabatan Pilihan
Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Penjamin Mutu Produk
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.