Negosiator Perdagangan

Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan.

Negosiator Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Negosiator Perdagangan Ahli Pertama
  • Negosiator Perdagangan Ahli Muda
  • Negosiator Perdagangan Ahli Madya
  • Negosiator Perdagangan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional yang terdiri atas:

  1. melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu kerja sama, verifikasi dan analisis data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian data dalam rangka penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional
  2. melaksanakan analisis bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional, pelaksanaan perundingan, penanganan hambatan perdagangan, serta penyusunan bahan untuk ratifikasi dan aktivasi terkait hasil perundingan bidang perdagangan internasional
  3. melaksanakan evaluasi, penilaian, dan rekomendasi posisi runding, Kerja Sama Perdagangan Internasional, penanganan hambatan perdagangan serta penyusunan materi pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional
  4. melaksanakan pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional serta reviu dan penyusunan rekomendasi kebijakan hasil perundingan bidang perdagangan internasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.25 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diberikan Tunjangan Negosiator Perdagangan setiap bulan dengan besaran:

  • Negosiator Perdagangan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.


Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.