Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Negosiator Perdagangan

Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bidang perdagangan.

Negosiator Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Negosiator Perdagangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Negosiator Perdagangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Negosiator Perdagangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Negosiator Perdagangan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional yang terdiri atas:

  1. kerja sama perdagangan internasional
  2. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra
  3. tindak lanjut kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.25 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2020

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diberikan Tunjangan Negosiator Perdagangan setiap bulan dengan besaran:

  • Negosiator Perdagangan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Negosiator Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.


Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.


Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.


Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.