Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas:
- pemetaan potensi kewirausahaan nasional
- pemetaan data kewirausahaan
- analisis usaha
- konsultasi bisnis
- pendampingan usaha
- pengembangan teknologi informasi usaha
- pengembangan inkubasi wirausaha
- perluasan akses pembiayaan alternatif
- pengembangan permodalan wirausaha
- pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia usaha dan industri
- pengembangan ekosistem bisnis melalui peran dunia pendidikan
- sinkronisasi pengembangan kewirausahaan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.6 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Metrolog
Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Pengembang Penilaian Pendidikan
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.