Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas:
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama - Rp2.025.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Pilihan
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Kurator Keperdataan
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
