Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas:
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama - Rp2.025.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya - Rp1.380.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda - Rp1.100.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Pilihan
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Analis Pasar Hasil Pertanian
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
