Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas:
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
- Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama – Rp2.025.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya – Rp1.380.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda – Rp1.100.000
- Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Analis Perdagangan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
