Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.

Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama
  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda
  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya
  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
  2. Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sedang.
  3. Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
  4. Melaksanakan perencanaan, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi hasil Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan dengan besaran:

  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Analis Pemanfaatan Ilmu pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.