![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu melaksanakan analisis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi yang terdiri atas:
- penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar
- penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi
- pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah
- pendampingan kerja sama alih teknologi
- konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek
- inkubasi
- temu bisnis
- promosi
- perencanaan
- implementasi
- evaluasi dan penilaian
- pengelolaan science park
- kemitraan industri
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Pengembang Kurikulum
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Analis Data Ilmiah
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.