Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Instansi Pemerintah.

Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yaitu melaksanakan analisis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang meliputi perencanaan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, alih teknologi, intermediasi ilmu pengetahuan dan teknologi, difusi ilmu pengetahuan dan teknologi, dan komersialisasi teknologi yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana kegiatan bidang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  2. penyusunan pedoman atau prosedur operasi standar
  3. penyusunan kebutuhan atau potensi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi
  4. pemprosesan perlindungan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh pemerintah dan/atau terafiliasi dengan pemerintah
  5. pendampingan kerja sama alih teknologi
  6. konsultasi dan fasilitasi Pemanfaatan Iptek
  7. inkubasi
  8. temu bisnis
  9. promosi
  10. perencanaan
  11. implementasi
  12. evaluasi dan penilaian
  13. pengelolaan science park
  14. kemitraan industri

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Petunjuk Teknis

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.


Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.