Inspektur Keamanan Penerbangan

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Keamanan Penerbangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat yang terdiri atas:

  1. pengaturan
  2. pengendalian
  3. pengawasan dan investigasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.