Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina.

Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang terdiri atas:

  1. Pengkajian Al-Qur’an
  2. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an
  3. Penafsiran Al-Qur’an

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.