Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang terdiri atas:
- Pengkajian Al-Qur’an
- Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an
- Penafsiran Al-Qur’an
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Jabatan Pilihan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengawas Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
