Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an pada Instansi Pembina.

Pengembang Tafsir Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang terdiri atas:

  1. Pengkajian Al-Qur’an
  2. Pengembangan Penerjemahan Al-Qur’an
  3. Penafsiran Al-Qur’an

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.