Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Ditetapkan pada tanggal 27 April 2020

Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kelaikan pesawat udara yang terdiri atas:

  1. pengaturan
  2. pengendalian
  3. pengawasan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.


Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal