
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Maros dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah