Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Teknisi Kesehatan Ikan Pemula (II/a)
- Teknisi Kesehatan Ikan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Teknisi Kesehatan Ikan Mahir (III/a dan III/b)
- Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Pilihan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
Pengelola Sumber Daya Air
Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional Pengelolaan Sumber Daya Air.
Analis Meteorologi dan Klimatologi
Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.