Peneliti

Ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024

Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi dan Instansi Daerah.

Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Peneliti dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Peneliti Ahli Pertama
  • Peneliti Ahli Muda
  • Peneliti Ahli Madya
  • Peneliti Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Peneliti melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sederhana.
  2. Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sedang.
  3. Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas tinggi.
  4. Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan invensi dan inovasi dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi.

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.10 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.