Asisten Penata Kelola Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan pencatatan, pengumpulan, pengelolaan data, dokumen intelijen, dan operasional secara terbatas
  2. Melaksanakan pengelolaan teknis dan pemrosesan informasi secara mandiri dalam lingkup terbatas
  3. Melaksanakan pengelolaan sistem dokumen intelijen, menyusun laporan teknis, dan melaksanakan pengamanan dan pemutakhiran data
  4. Melaksanakan supervisi teknis, pengelolaan dokumen, kegiatan dan/atau operasi intelijen, menyusun rekomendasi sistem tata kelola intelijen

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 14 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia - Rp1.260.000
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir - Rp540.000
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil - Rp360.000
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.


Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.