Asisten Penata Kelola Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara.

Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula (II/a)
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen yang terdiri atas:

  1. pelaksanaan anggaran intelijen
  2. pelaksanaan sumber daya manusia intelijen
  3. pelaksanaan aspek regulasi dan advokasi intelijen
  4. pelaksanaan organisasi dan tatalaksana intelijen
  5. pelaksanaan logistik intelijen
  6. pelaksanaan administrasi intelijen
  7. pelaksanaan profesi intelijen
  8. pelaksanaan psikologi operasi intelijen

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 14 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia - Rp1.260.000
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir - Rp540.000
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil - Rp360.000
  • Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula - Rp300.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.