Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan advokasi kebijakan pada Instansi Pemerintah.
Analis Kebijakan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Analis Kebijakan Ahli Muda
- Analis Kebijakan Ahli Madya
- Analis Kebijakan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan yang terdiri atas:
- melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas rendah
- melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sedang
- melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas tinggi
- melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan dengan kompleksitas sangat tinggi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Jabatan Pilihan
Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pengendalian, kegiatan pengawasan, pengaturan, pengoperasian, perawatan dan pengujian di bidang bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, kalibrasi fasilitas penerbangan, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter, dan budaya transportasi.
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
