Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:
- perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
- pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan
- penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa
- pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
- pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati
- pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan
- tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan
- evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Desain Industri
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
Pemeriksa Keimigrasian
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
Surveyor Pemetaan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Asisten Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
