Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:
- perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
- pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan
- penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa
- pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
- pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati
- pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan
- tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan
- evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023
Jabatan Pilihan
Pengawas Koperasi
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Analis Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Analis Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
