Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2022

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:

  1. perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
  2. pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan
  3. penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa
  4. pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
  5. pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati
  6. pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan
  7. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan
  8. evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.


Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.


Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.