Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2022

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:

  1. perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
  2. pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan
  3. penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa
  4. pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
  5. pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati
  6. pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan
  7. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan
  8. evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana perkeretaapian, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.


Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.


Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.