Widyabasa

Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2022

Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.

Widyabasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Widyabasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Widyabasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Widyabasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Widyabasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Widyabasa Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah yang terdiri atas:

  1. Pembakuan dan Kodifikasi
  2. penyusunan materi
  3. penyusunan desain dan pedoman teknis
  4. penganalisisan materi
  5. fasilitasi teknis
  6. pemetaan kebutuhan
  7. penyusunan model
  8. pemetaan dan registrasi

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.35 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.


Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.