Widyabasa

Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2022

Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.

Widyabasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.

Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Widyabasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Widyabasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Widyabasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Widyabasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Widyabasa Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah yang terdiri atas:

  1. Pembakuan dan Kodifikasi
  2. penyusunan materi
  3. penyusunan desain dan pedoman teknis
  4. penganalisisan materi
  5. fasilitasi teknis
  6. pemetaan kebutuhan
  7. penyusunan model
  8. pemetaan dan registrasi

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.35 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.