Widyabasa

Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2022

Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.

Widyabasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Widyabasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Widyabasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Widyabasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Widyabasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Widyabasa Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah yang terdiri atas:

  1. Pembakuan dan Kodifikasi
  2. penyusunan materi
  3. penyusunan desain dan pedoman teknis
  4. penganalisisan materi
  5. fasilitasi teknis
  6. pemetaan kebutuhan
  7. penyusunan model
  8. pemetaan dan registrasi

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.35 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum


Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.