Widyabasa

Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2022

Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.

Widyabasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Widyabasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Widyabasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Widyabasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Widyabasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Widyabasa Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah yang terdiri atas:

  1. Pembakuan dan Kodifikasi
  2. penyusunan materi
  3. penyusunan desain dan pedoman teknis
  4. penganalisisan materi
  5. fasilitasi teknis
  6. pemetaan kebutuhan
  7. penyusunan model
  8. pemetaan dan registrasi

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.35 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.


Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, keselamatan transportasi darat, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter dan budaya transportasi.