Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama (III/b)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang terdiri atas:
- penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi
- manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi
- analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain;
- perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi
- penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi
- pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
- evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Pilihan
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Pengembang Penilaian Pendidikan
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.