![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama (III/b)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang terdiri atas:
- penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi
- manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi
- analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain;
- perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi
- penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi
- pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
- evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Pilihan
Analis Perdagangan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan.
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Analis Data Ilmiah
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah.
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.