Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama (III/b)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang terdiri atas:
- penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi
- manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi
- analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain;
- perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi
- penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi
- pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
- evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Administrator Database Kependudukan
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Agen Intelijen
Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.