
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi pada Instansi Pembina.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Pertama (III/b)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi yaitu melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi yang terdiri atas:
- penelaahan materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi dalam prapersidangan konstitusi
- manajemen pengendali kualitas bahan nasihat kepada Hakim Konstitusi
- analisis keterangan para pihak dan keterangan ahli, keterangan saksi, atau alat bukti lain;
- perumusan studi pendalaman persidangan kepada Hakim Konstitusi
- penyusunan konsep pertimbangan hukum dan/atau pendapat hukum (legal opinion) Hakim Konstitusi
- pengawasan mutu dan penjaminan mutu materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
- evaluasi materi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.2 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Pilihan
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Analis Hukum
Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.