Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi


Berita Negara Tahun 2022 Nomor 807
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai


Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan


Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah


Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Bentuk Dokumen Fisik