Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2023
Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur di Bidang Kepegawaian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2018
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Rendah dan Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) secara Wajib
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12/TIK.03/14/2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2020
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau