![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:
- penelitian metode dan sistem intelijen
- pengembangan metode dan sistem intelijen
- pengkajian metode dan sistem intelijen
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Pilihan
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Manggala Informatika
Jabatan Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.