Pengembang Sistem Intelijen

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.

Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penelitian dan Perekayasaan.
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama

Tugas Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen yang terdiri atas:

  1. Melaksanakan identifikasi, mengumpulkan data dan informasi, dan menyusun laporan teknis
  2. Melaksanakan analisis, pengujian, validasi, dan menyusun rekomendasi teknis hasil pengembangan
  3. Melaksanakan evaluasi, mengintegrasikan sistem, metode, dan teknologi intelijen, dan menyusun rekomendasi teknis
  4. Melaksanakan pengembangan, merancang, supervisi, pembinaan, dan menyusun rekomendasi teknis dan strategis secara nasional

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen setiap bulan dengan besaran:

  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama – Rp2.217.000
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya – Rp1.848.000
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda – Rp1.260.000
  • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis pemanfaatan dan hilirisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.


Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.


Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.