Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada Badan Intelijen Negara.
Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan di Badan Intelijen Negara yang terdiri atas:
- penelitian metode dan sistem intelijen
- pengembangan metode dan sistem intelijen
- pengkajian metode dan sistem intelijen
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen setiap bulan dengan besaran:
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama - Rp2.217.000
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya - Rp1.848.000
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda - Rp1.260.000
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Pilihan
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
Penata Kelola Perumahan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.
Pekerja Sosial
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.