Perencana

Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020

Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Perencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Perencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Perencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Perencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Perencana Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan yang terdiri atas:

  1. identifikasi masalah/isu strategis
  2. penyusunan kebijakan rencana pembangunan
  3. adopsi dan legitimasi rencana pembangunan
  4. pelaksanaan rencana pembangunan
  5. evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan dengan besaran:

  • Perencana Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Perencana Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Perencana Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Perencana Ahli Pertama - Rp540.00

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.


Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.


Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.