Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Perencana
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan pembangunan pada Instansi Pemerintah.
Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Perencana Ahli Pertama
- Perencana Ahli Muda
- Perencana Ahli Madya
- Perencana Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Perencana yaitu melaksanakan teknis kebijakan perencanaan pembangunan yang terdiri atas:
- menyiapkan data dan dokumen pendukung lain untuk penyusunan dokumen dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan
- menyusun rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program, kegiatan sektoral, lintas sektor, dan regional serta anggaran pembangunan strategis jangka pendek
- menyusun, mengendalikan dan memantau rencana pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program serta menyusun disain instrumen dan arahan pelaksanaan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah
- menyusun perencanaan kebijakan strategis/program jangka panjang, perencanaan kebijakan/program strategis makro, rencana pembangunan regional, mendisain program kawasan, serta melakukan telaahan lingkup makro/lintas sektoral/kawasan dalam berbagai forum musyawarah
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Perencana
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan dengan besaran:
- Perencana Ahli Utama - Rp2.025.000
- Perencana Ahli Madya - Rp1.380.000
- Perencana Ahli Muda - Rp1.100.000
- Perencana Ahli Pertama - Rp540.00
Jabatan Pilihan
Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
Analis Intelijen
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis produk intelijen.
Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
