Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Epidemiolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
- Epidemiolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
- Epidemiolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan yang terdiri atas:
- epidemiologi manajerial
- surveilans epidemiologi
- kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan
- monitoring dan evaluasi program
- penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa
- manajemen data epidemiologi
- kajian epidemiologi
- penyebarluasan informasi epidemiologi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Jabatan Pilihan
Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
