Epidemiolog Kesehatan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.

Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Epidemiolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
  • Epidemiolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
  • Epidemiolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan yang terdiri atas:

  1. epidemiologi manajerial
  2. surveilans epidemiologi
  3. kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan
  4. monitoring dan evaluasi program
  5. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa
  6. manajemen data epidemiologi
  7. kajian epidemiologi
  8. penyebarluasan informasi epidemiologi

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Analis Geofisika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.