Epidemiolog Kesehatan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2021

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Epidemiolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang epidemiologi kesehatan pada Instansi Pemerintah.

Epidemiolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kesehatan.
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil (II/c dan II/d)
  • Epidemiolog Kesehatan Mahir (III/a dan III/b)
  • Epidemiolog Kesehatan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan yaitu melakukan kegiatan epidemiologi kesehatan yang terdiri atas:

  1. epidemiologi manajerial
  2. surveilans epidemiologi
  3. kewaspadaan dini kejadian luar biasa penyakit dan masalah kesehatan
  4. monitoring dan evaluasi program
  5. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa
  6. manajemen data epidemiologi
  7. kajian epidemiologi
  8. penyebarluasan informasi epidemiologi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.