Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Penyuluh Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Kehutanan Pemula (II/a)
- Penyuluh Kehutanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Penyuluh Kehutanan Mahir (III/a dan III/b)
- Penyuluh Kehutanan Penyelia (III/c dan III/d)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan yang terdiri atas:
- pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan
- penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan
- penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan
- konsultasi Penyuluhan Kehutanan
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan
- pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.29 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Pengendali Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
