Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Penyuluh Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Kehutanan Pemula (II/a)
- Penyuluh Kehutanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Penyuluh Kehutanan Mahir (III/a dan III/b)
- Penyuluh Kehutanan Penyelia (III/c dan III/d)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan yang terdiri atas:
- pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan
- penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan
- penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan
- konsultasi Penyuluhan Kehutanan
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan
- pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.29 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022
Jabatan Pilihan
Penata Kehakiman
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Tenaga Sanitasi Lingkungan
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Pemeriksa
Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
