Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
Penyuluh Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Kehutanan Pemula (II/a)
- Penyuluh Kehutanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Penyuluh Kehutanan Mahir (III/a dan III/b)
- Penyuluh Kehutanan Penyelia (III/c dan III/d)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyuluh Kehutanan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas JF Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan yang terdiri atas:
- pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan
- penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan
- penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan
- konsultasi Penyuluhan Kehutanan
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan
- pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
- penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.29 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022
Jabatan Pilihan
Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
Pengawas Bibit Ternak
Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
