Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 10 Tahun 2021
Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji