Pranata Komputer

Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2020

Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer pada Instansi Pemerintah.

Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Komputer Terampil (II/c dan II/d)
  • Pranata Komputer Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata Komputer Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pranata Komputer Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Komputer Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Komputer Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pranata Komputer Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi:

  1. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi
  2. infrastruktur teknologi informasi
  3. sistem informasi dan multimedia

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.


Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Analisis Transaksi Keuangan.


Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.