Pranata Komputer
Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer pada Instansi Pemerintah.
Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Komputer Terampil (II/c dan II/d)
- Pranata Komputer Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata Komputer Penyelia (III/c dan III/d)
- Pranata Komputer Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pranata Komputer Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pranata Komputer Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pranata Komputer Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi:
- tata kelola dan tata laksana teknologi informasi
- infrastruktur teknologi informasi
- sistem informasi dan multimedia
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Jabatan Pilihan
Penata Penanggulangan Bencana
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Peneliti
Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.