Pranata Komputer

Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2020

Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer pada Instansi Pemerintah.

Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.

Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pranata Komputer Terampil (II/c dan II/d)
  • Pranata Komputer Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata Komputer Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pranata Komputer Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Komputer Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Komputer Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pranata Komputer Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi:

  1. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi
  2. infrastruktur teknologi informasi
  3. sistem informasi dan multimedia

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.