Teknisi Siaran

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

Teknisi Siaran, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama
  • Teknisi Siaran Ahli Muda
  • Teknisi Siaran Ahli Madya
  • Teknisi Siaran Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru yang terdiri atas:

  1. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran rutin
  2. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin
  3. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran khusus
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi teknik produksi/penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan dengan besaran:

  • Teknisi Siaran Ahli Madya - Rp1.275.000
  • Teknisi Siaran Ahli Muda - Rp960.000
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.


Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum


Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.