Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Teknisi Siaran, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Teknisi Siaran Ahli Pertama
- Teknisi Siaran Ahli Muda
- Teknisi Siaran Ahli Madya
- Teknisi Siaran Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran rutin
- melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin
- melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi teknik produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Teknisi Siaran Ahli Madya - Rp1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda - Rp960.000
- Teknisi Siaran Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Inspektur Panas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Polisi Pamong Praja
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Negosiator Perdagangan
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.
