Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Teknisi Siaran, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Teknisi Siaran Ahli Pertama
- Teknisi Siaran Ahli Muda
- Teknisi Siaran Ahli Madya
- Teknisi Siaran Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran rutin
- melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin
- melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi teknik produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Teknisi Siaran Ahli Madya - Rp1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda - Rp960.000
- Teknisi Siaran Ahli Pertama - Rp540.000
Jabatan Pilihan
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Asisten Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.