Inspektur Tambang

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Inspektur Tambang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Inspektur Tambang Ahli Pertama
  • Inspektur Tambang Ahli Muda
  • Inspektur Tambang Ahli Madya
  • Inspektur Tambang Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
  2. melaksanakan kegiatan pengukuran, pemeriksaan, pengolahan dan analisis terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
  3. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, serta merumuskan rekomendasi hasil inspeksi terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
  4. melaksanakan kegiatan pengkajian, pemberian rekomendasi dan pertimbangan teknis terhadap perencanaan dan penyusunan program pengawasan, pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.