Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil atas Pelatihan Potensi Bidang Pencarian dan Pertolongan yang Berlaku pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2022
Klasifikasi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter