Lembaga Penjaminan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa usaha penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan selama ini belum cukup diatur berdasarkan prinsip-prinsip usaha penjaminan yang prudent, transparan serta memberikan kepastian hukum.
bahwa dalam rangka mendorong kegiatan usaha Lembaga Penjaminan yang diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, serta bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional, dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penjaminan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Penjaminan.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023
Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2019
Pembagian Zona Tarif atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana pada Asrama Haji Kementerian Agama
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.79/MENLHK/SETJEN/OTL.0/9/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung