Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 28 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Baja Tulangan Beton telah mengalami perubahan, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib untuk produk Baja Tulangan Beton;

  2. bahwa dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan produk baja, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu industri baja nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara


Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh di Aceh


Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Peta Jalan Reformasi Birokrasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 2020-2024