Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan baja tulangan beton, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baja tulangan beton, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional indonesia untuk baja tulangan beton secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia baja tulangan beton dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Tulangan Beton Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I


Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar


Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia