
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Menimbang:
bahwa pengembangan sektor pariwisata harus diikuti dengan adanya standar usaha di bidang pariwisata untuk mendukung pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional dalam menghadapi persaingan globalisasi baik di tingkat regional maupun internasional;
bahwa dengan semakin berkembangnya dunia usaha perhotelan sebagai bagian dari usaha pariwisata, diperlukan adanya penyediaan jasa akomodasi yang memenuhi standar usaha;
bahwa dalam rangka optimalisasi penerapan standar usaha hotel, perlu mengubah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2015
Kasasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 450/Pdt.G/2012/PN Jkt.Brt
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas