Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Panitera Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Panitera Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Hakim Konstitusi melalui Panitera dan Panitera Muda Mahkamah Konstitusi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Panitera Konstitusi Ahli Pertama
- Panitera Konstitusi Ahli Muda
- Panitera Konstitusi Ahli Madya
- Panitera Konstitusi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi yaitu melaksanakan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas:
- melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta identifikasi dan inventarisasi bahan penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
- melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta analisis data dan informasi dan penyajian hasil analisis penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
- melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta validasi, perumusan rekomendasi, dan pengkajian penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
- melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta perumusan, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Jabatan Pilihan
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Pengawas Perikanan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.
Widyaprada
Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.