Panitera Konstitusi

Ditetapkan pada tanggal 7 November 2023

Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Panitera Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Panitera Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Hakim Konstitusi melalui Panitera dan Panitera Muda Mahkamah Konstitusi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Panitera Konstitusi Ahli Pertama
  • Panitera Konstitusi Ahli Muda
  • Panitera Konstitusi Ahli Madya
  • Panitera Konstitusi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi yaitu melaksanakan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta identifikasi dan inventarisasi bahan penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
  2. melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta analisis data dan informasi dan penyajian hasil analisis penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
  3. melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta validasi, perumusan rekomendasi, dan pengkajian penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
  4. melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta perumusan, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.


Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.


Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.