Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Panitera Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Panitera Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Hakim Konstitusi melalui Panitera dan Panitera Muda Mahkamah Konstitusi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Panitera Konstitusi Ahli Pertama
- Panitera Konstitusi Ahli Muda
- Panitera Konstitusi Ahli Madya
- Panitera Konstitusi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi yaitu melaksanakan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas:
- melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta identifikasi dan inventarisasi bahan penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
- melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta analisis data dan informasi dan penyajian hasil analisis penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
- melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta validasi, perumusan rekomendasi, dan pengkajian penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
- melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta perumusan, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Perisalah Legislatif
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penyusunan dan pengembangan di bidang risalah persidangan.
