![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup yang terdiri atas:
- pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup
- penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan
- konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup
- pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan dengan besaran:
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya - Rp1.291.000
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda - Rp1.029.000
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
Diplomat
Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.