Penyuluh Lingkungan Hidup

Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2020

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.

Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup yang terdiri atas:

  1. pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup
  2. penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup
  3. penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup
  4. penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan
  5. konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup
  6. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup
  7. penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup
  8. penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup
  9. pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan dengan besaran:

  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya - Rp1.291.000
  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda - Rp1.029.000
  • Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.


Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.