Pamong Budaya

Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020

Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.

Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.

Jabatan Fungsional Pamong Budaya dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pamong Budaya Terampil (II/c dan II/d)
  • Pamong Budaya Mahir (III/a dan III/b)
  • Pamong Budaya Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pamong Budaya Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pamong Budaya Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pamong Budaya Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pamong Budaya Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang terdiri atas:

  1. nilai budaya
  2. kesejarahan
  3. kesenian
  4. permuseuman
  5. cagar budaya
  6. perfilman

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.


Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.


Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.