Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pamong Budaya Terampil (II/c dan II/d)
- Pamong Budaya Mahir (III/a dan III/b)
- Pamong Budaya Penyelia (III/c dan III/d)
- Pamong Budaya Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pamong Budaya Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pamong Budaya Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pamong Budaya Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang terdiri atas:
- nilai budaya
- kesejarahan
- kesenian
- permuseuman
- cagar budaya
- perfilman
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021
Jabatan Pilihan
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Asisten Agen Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
