Pamong Budaya

Ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020

Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.
Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pamong Budaya dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pamong Budaya Terampil (II/c dan II/d)
  • Pamong Budaya Mahir (III/a dan III/b)
  • Pamong Budaya Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pamong Budaya Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pamong Budaya Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pamong Budaya Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pamong Budaya Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang terdiri atas:

  1. nilai budaya
  2. kesejarahan
  3. kesenian
  4. permuseuman
  5. cagar budaya
  6. perfilman

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.