Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama.
Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya (IV/a, IV/b dan IV/c)
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama (IV/d dan IV/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an yang terdiri atas:
- penyusunan rencana dan program pentashihan
- verifikasi administrasi pentashihan
- verifikasi naskah pentashihan
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 (tiga puluh) Juz
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah per kata
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya
- pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille
- pentashihan naskah master Juz 'Amma
- pentashihan naskah master Majmu' Syarif
- pentashihan master Mushaf Al-Qur’an digital
- pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'
- pentashihan naskah master Kaligrafi
- pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri
- pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at
- pengesahan naskah pentashihan
- pendokumentasian naskah pentashihan
- penyusunan rencana dan program pembinaan
- pembinaan pentashih Mushaf Al-Qur’an
- pembinaan pemangku kepentingan pentashihan Al-Qur’an
- penyusunan rencana dan program pengawasan
- pengawasan pentashihan dan penanganan pengaduan Mushaf Al-Qur’an
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an diberikan Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an setiap bulan dengan besaran:
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama - Rp540.000
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama - Rp2.025.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
Penyelidik Bumi
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.
Auditor Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.
