Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Ditetapkan pada tanggal 23 September 2019

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pentashihan, Pembinaan dan Pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama.

Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya (IV/a, IV/b dan IV/c)
  • Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama (IV/d dan IV/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana dan program pentashihan
  2. verifikasi administrasi pentashihan
  3. verifikasi naskah pentashihan
  4. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 (tiga puluh) Juz
  5. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya
  6. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid
  7. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah per kata
  8. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya
  9. pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil
  10. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille
  11. pentashihan naskah master Juz 'Amma
  12. pentashihan naskah master Majmu' Syarif
  13. pentashihan master Mushaf Al-Qur’an digital
  14. pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual
  15. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi
  16. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'
  17. pentashihan naskah master Kaligrafi
  18. pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an
  19. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri
  20. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at
  21. pengesahan naskah pentashihan
  22. pendokumentasian naskah pentashihan
  23. penyusunan rencana dan program pembinaan
  24. pembinaan pentashih Mushaf Al-Qur’an
  25. pembinaan pemangku kepentingan pentashihan Al-Qur’an
  26. penyusunan rencana dan program pengawasan
  27. pengawasan pentashihan dan penanganan pengaduan Mushaf Al-Qur’an

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.


Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.


Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.