Penyelidik Bumi

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada Instansi Pemerintah.

Penyelidik Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyelidik Bumi Ahli Pertama
  • Penyelidik Bumi Ahli Muda
  • Penyelidik Bumi Ahli Madya
  • Penyelidik Bumi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi yaitu melakukan penyelidikan kebumian yang terdiri atas:

  1. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran aspek kebumian
  2. melaksanakan analisis aspek kebumian
  3. melaksanakan validasi, evaluasi, kompilasi, dan interpretasi aspek kebumian
  4. melaksanakan perumusan rencana strategis, rekomendasi, pengembangan sistem, model, metode, dan teori, serta penyampaian keterangan ahli aspek kebumian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.