Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada Instansi Pemerintah.
Penyelidik Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyelidik Bumi Ahli Pertama
- Penyelidik Bumi Ahli Muda
- Penyelidik Bumi Ahli Madya
- Penyelidik Bumi Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi yaitu melakukan penyelidikan kebumian yang terdiri atas:
- melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran aspek kebumian
- melaksanakan analisis aspek kebumian
- melaksanakan validasi, evaluasi, kompilasi, dan interpretasi aspek kebumian
- melaksanakan perumusan rencana strategis, rekomendasi, pengembangan sistem, model, metode, dan teori, serta penyampaian keterangan ahli aspek kebumian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Jabatan Pilihan
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
