Penyelidik Bumi

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada Instansi Pemerintah.

Penyelidik Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyelidik Bumi Ahli Pertama
  • Penyelidik Bumi Ahli Muda
  • Penyelidik Bumi Ahli Madya
  • Penyelidik Bumi Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi yaitu melakukan penyelidikan kebumian yang terdiri atas:

  1. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran aspek kebumian
  2. melaksanakan analisis aspek kebumian
  3. melaksanakan validasi, evaluasi, kompilasi, dan interpretasi aspek kebumian
  4. melaksanakan perumusan rencana strategis, rekomendasi, pengembangan sistem, model, metode, dan teori, serta penyampaian keterangan ahli aspek kebumian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.


Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.