Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Bidan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan.
Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Bidan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Bidan Mahir (III/a dan III/b)
- Bidan Penyelia (III/c dan III/d)
- Bidan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Bidan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Bidan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Bidan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan yang terdiri atas:
- Pelayanan Kesehatan Ibu
- Pelayanan Kesehatan Anak
- Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
- Pelayanan Kebidanan Komunitas
- Mengelola Pelayanan Kebidanan
- Melaksanakan Program Pemerintah
- Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Bidan
Jabatan Pilihan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Analis Pertahanan Negara
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Widyabasa
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
