Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian pada Instansi Pembina.
Auditor Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Auditor Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Auditor Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yaitu melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian yang terdiri atas:
- penyiapan perencanaan audit
- perencanaan pelaksanaan audit
- penetapan program audit
- pelaksanaan audit
- pelaksanaan evaluasi hasil audit
- pemantauan tindak lanjut hasil audit
- pengembangan penyelenggaraan audit
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Analis Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Medik Veteriner
Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.