Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung.
Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Peradilan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pranata Peradilan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pranata Peradilan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yaitu melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung yang terdiri atas:
- penelaahan kelengkapan dokumen
- penelaahan kesesuaian isi dokumen perkara
- penyusunan konsep persuratan
- registrasi perkara
- persiapan sidang
- pemberitahuan informasi dan dokumen persidangan
- penerjemahan dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan
- proses minutasi perkara
- analisis syarat formal kelengkapan pengajuan permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali pada lembar pendapat majelis (advisblaad)
- penerapan sistem elektronik untuk perkara yang telah putus
- identifikasi dan otentifikasi petikan dan salinan putusan hasil sidang
- laporan penanganan perkara
- laporan berkala
- analisis masalah hukum lainnya
- kewenangan memberi pertimbangan/pendapat hukum, permohonan grasi/pendapat hukum lainnya
- kewenangan pemindahan sidang/penetapan pengadilan perkara persaingan usaha/izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan diberikan Tunjangan Pranata Peradilan setiap bulan dengan besaran:
- Pranata Peradilan Ahli Pertama – Rp540.000
- Pranata Peradilan Ahli Muda – Rp1.000.000
- Pranata Peradilan Ahli Madya – Rp1.380.000
Jabatan Pilihan
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pranata Siaran
Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Analis Kekayaan Intelektual
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
