Pranata Peradilan

Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2019

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung.

Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Peradilan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Peradilan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Peradilan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yaitu melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung yang terdiri atas:

  1. penelaahan kelengkapan dokumen
  2. penelaahan kesesuaian isi dokumen perkara
  3. penyusunan konsep persuratan
  4. registrasi perkara
  5. persiapan sidang
  6. pemberitahuan informasi dan dokumen persidangan
  7. penerjemahan dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan
  8. proses minutasi perkara
  9. analisis syarat formal kelengkapan pengajuan permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali pada lembar pendapat majelis (advisblaad)
  10. penerapan sistem elektronik untuk perkara yang telah putus
  11. identifikasi dan otentifikasi petikan dan salinan putusan hasil sidang
  12. laporan penanganan perkara
  13. laporan berkala
  14. analisis masalah hukum lainnya
  15. kewenangan memberi pertimbangan/pendapat hukum, permohonan grasi/pendapat hukum lainnya
  16. kewenangan pemindahan sidang/penetapan pengadilan perkara persaingan usaha/izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan diberikan Tunjangan Pranata Peradilan setiap bulan dengan besaran:

  • Pranata Peradilan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Pranata Peradilan Ahli Muda - Rp1.000.000
  • Pranata Peradilan Ahli Madya - Rp1.380.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.


Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.