Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pranata Peradilan

Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2019

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung.

Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pranata Peradilan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Peradilan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Peradilan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yaitu melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung yang terdiri atas:

  1. penelaahan kelengkapan dokumen
  2. penelaahan kesesuaian isi dokumen perkara
  3. penyusunan konsep persuratan
  4. registrasi perkara
  5. persiapan sidang
  6. pemberitahuan informasi dan dokumen persidangan
  7. penerjemahan dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan
  8. proses minutasi perkara
  9. analisis syarat formal kelengkapan pengajuan permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali pada lembar pendapat majelis (advisblaad)
  10. penerapan sistem elektronik untuk perkara yang telah putus
  11. identifikasi dan otentifikasi petikan dan salinan putusan hasil sidang
  12. laporan penanganan perkara
  13. laporan berkala
  14. analisis masalah hukum lainnya
  15. kewenangan memberi pertimbangan/pendapat hukum, permohonan grasi/pendapat hukum lainnya
  16. kewenangan pemindahan sidang/penetapan pengadilan perkara persaingan usaha/izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.


Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.