Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 56

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Instrumen Akreditasi Program Studi Spesialis Keperawatan Kardiovaskular


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Palembang


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua