Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatakelolaan Penyehatan Lingkungan yang terdiri atas:
- perencanaan bidang penyehatan lingkungan
- pembinaan bidang penyehatan lingkungan
- penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan
- penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
- penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik
- penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan
- penyelenggaraan sistem drainase lingkungan
- tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jabatan Pilihan
Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Administrator Database Kependudukan
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.